oleh: antara
BATAM: Undang-Undang (UU) Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Nomor 3 tahun 1992 perlu direvisi untuk mendukung Kawasan Perdagangan Bebas di Batam, Bintan dan Karimun (FTZ BBK).
Presiden Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia, Said Iqbal mengatakan, UU Jamsostek perlu direvisi agar dapat memberi keleluasaan bagi pekerja untuk menempati rumah murah dan dengan demikian pengusaha sudah ikut terbantu.
‘’Tujuan akhir FTZ adalah menyejahterakan rakyat dengan pertumbuhan ekonomi dan penyediaan lapangan pekerjaan. Namun, tanpa ketegasan jaminan sosial dalam UU, tujuan itu sulit tercapai,’’ katanya, hari ini.
Menurut dia, biaya tempat tinggal dan transportasi merupakan komponen terbesar dalam Kebutuhan Hidup Layak (KHL), yaitu 20%. ‘’Jika UU Jamsostek memberikan keleluasan bagi pekerja untuk menempati rumah murah, tanpa menaikan upah dalam jumlah besar, pekerja bisa sejahtera. Pengusaha pun bisa menekan pengeluaran,’’ tegasnya.
Rabu, 18 Februari 2009
Pengusaha di Batam serukan revisi UU Jamsostek
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar