oleh: hambali batubara
MEDAN: Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara (KPU Sumut) mengatakan pihaknya kesulitan mencukupi jumlah akuntan publik untuk mengaudit dana kampanye. Jumlah kantor akuntan publik hanya 22 kantor di Sumut, sedangkan jumlah partai yang akan diuadit dana kampanyenya mencapai 38 partai.
Anggota KPU Sumut, Turunan B Gulo mengatakan idealnya setiap partai diaudit oleh satu kantor akuntan publik. Namun pihak IAI cabang Medan mengatakan jumlah akutan publik yang aktif hanya 22 kantor. “ Belum tentu semua kantor akuntan tersebut mau jadi pengaudit,'' katanya, hari ini.
Alasannya menurut Gulo, IAI Medan mengatakan tarif yang disediakan KPU belum tentu dapat diterima kantor akuntan yang ada. Pemerintah melalui KPU Provinsi menyediakan dana sebesar Rp 1,6 miliar untuk mengaudit 38 partai. Bila dibagi, masing-masing partai mendapat dana pengauditan sebesar Rp 49 juta. “ Mungkin untuk sebagian kantor audit, dana tersebut sangat sedikit.''
Rabu, 18 Februari 2009
KPUD Sumut kesulitan audit dana kampanye
BUMD Riau siap kelola ladang minyak Langgak
oleh: antara
PEKANBARU: Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Riau sedang mempersiapkan segala persyaratan untuk mengelola ladang minyak Blok Langgak di Kabupaten Kampar dan Rokan Hulu, Riau.
‘’BMUD Riau sedang mempersiapkan diri untuk mengelola Blok Langgak,’’ kata Gubernur Riau HM Rusli Zainal, hari ini.
Gubernur juga menambahkan, pada dasarnya BMUD Riau siap untuk mengelola ladang minyak yang bisa memproduksi 400-500 barel minyak mentah per hari itu. ‘’Kita sudah siap tinggal mempersiapkan dengan baik segala sesuatu yang menyangkut teknis,’’ katanya.
Pengusaha di Batam serukan revisi UU Jamsostek
oleh: antara
BATAM: Undang-Undang (UU) Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Nomor 3 tahun 1992 perlu direvisi untuk mendukung Kawasan Perdagangan Bebas di Batam, Bintan dan Karimun (FTZ BBK).
Presiden Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia, Said Iqbal mengatakan, UU Jamsostek perlu direvisi agar dapat memberi keleluasaan bagi pekerja untuk menempati rumah murah dan dengan demikian pengusaha sudah ikut terbantu.
‘’Tujuan akhir FTZ adalah menyejahterakan rakyat dengan pertumbuhan ekonomi dan penyediaan lapangan pekerjaan. Namun, tanpa ketegasan jaminan sosial dalam UU, tujuan itu sulit tercapai,’’ katanya, hari ini.
Menurut dia, biaya tempat tinggal dan transportasi merupakan komponen terbesar dalam Kebutuhan Hidup Layak (KHL), yaitu 20%. ‘’Jika UU Jamsostek memberikan keleluasan bagi pekerja untuk menempati rumah murah, tanpa menaikan upah dalam jumlah besar, pekerja bisa sejahtera. Pengusaha pun bisa menekan pengeluaran,’’ tegasnya.