Berita selengkapnya.. line-height: 1.4em; /* Fix bug in IE5/Win with italics in posts */ margin: 0; height: 1%; overflow: visible; } .post-footer { font-size: 80%; color: #8facc8; } .uncustomized-post-template .post-footer { text-align: right; } .uncustomized-post-template .post-footer .post-author, .uncustomized-post-template .post-footer .post-timestamp { display: block; float: left; text-align: left; margin-right: 4px; } p.comment-author { font-size: 83%; } .deleted-comment { font-style:italic; color:gray; } .comment-body p { line-height: 1.4em; } .feed-links { clear: both; line-height: 2.5em; margin-bottom: 0.5em; margin-left: 29px; } #footer .widget { margin: 0; padding-top: 0; padding-right: 0; padding-bottom: 15px; padding-left: 55px; color: #fef6ee; font-size: 90%; line-height: 1.4em; background: url(http://www.blogblog.com/thisaway_blue/icon_footer.gif) no-repeat 16px 0; } /* lists ----------------------------------------------- */ .post ul { padding-left: 32px; list-style-type: none; line-height: 1.4em; } .post li { padding-top: 0; padding-right: 0; padding-bottom: 4px; padding-left: 17px; background: url(http://www.blogblog.com/thisaway_blue/icon_list_item_left.gif) no-repeat left 3px; } #comments ul { margin: 0; padding: 0; list-style-type: none; } #comments li { padding-top: 0; padding-right: 0; padding-bottom: 1px; padding-left: 17px; background: url(http://www.blogblog.com/thisaway_blue/icon_comment.gif) no-repeat left 3px; } .sidebar ul { padding: 0; list-style-type: none; line-height: 1.2em; margin-left: 0; } .sidebar li { padding-top: 0; padding-right: 0; padding-bottom: 4px; padding-left: 17px; background: url(http://www.blogblog.com/thisaway_blue/icon_list_item.gif) no-repeat left 3px; } #blog-pager-newer-link { float: left; margin-left: 29px; } #blog-pager-older-link { float: right; margin-right: 16px; } #blog-pager { text-align: center; } /* links ----------------------------------------------- */ a { color: #4386ce; font-weight: bold; } a:hover { color: #2462a5; } a.comment-link { /* ie5.0/win doesn't apply padding to inline elements, so we hide these two declarations from it */ background/* */:/**/url(http://www.blogblog.com/thisaway_blue/icon_comment.gif) no-repeat left 45%; padding-left: 14px; } html>body a.comment-link { /* respecified, for ie5/mac's benefit */ background: url(http://www.blogblog.com/thisaway_blue/icon_comment.gif) no-repeat left 45%; padding-left: 14px; } .sidebar a { color: #599be2; } .sidebar a:hover { color: #3372b6; } #header h1 a { color: #eef6fe; text-decoration: none; } #header h1 a:hover { color: #b4c7d9; } .post h3 a { text-decoration: none; } a img { border-width: 0; } .clear { clear: both; line-height: 0; height: 0; } .profile-textblock { clear: both; margin-bottom: 10px; margin-left: 0; } .profile-img { float: left; margin-top: 0; margin-right: 5px; margin-bottom: 5px; margin-left: 0; padding: 3px; border: 1px solid #bdd4eb; } .profile-link { padding-top: 0; padding-right: 0; padding-bottom: 0; padding-left: 17px; background: url(http://www.blogblog.com/thisaway_blue/icon_profile_left.gif) no-repeat left 0; } /** Page structure tweaks for layout editor wireframe */ body#layout #main, body#layout #sidebar { padding: 0; } -->

Senin, 23 Februari 2009

Permendag 01/2009 rugikan pengusaha

oleh: master sihotang

MEDAN: Sejumlah kalangan menilai peraturan Menteri Perdagangan RI No. 01/M-DAG/PER/I/2009 tentang ekspor barang yang wajib menggunakan letter of credit (L/C) merugikan pengusaha karena harus mengendapkan uang kontan 100% di bank untuk membuka L/C, serta terkena biaya administrasi dan fee lain sekitar 0,5% dari total L/C..
Fauzi Hasballahi, Ketua DPD Gabungan Perusahaan Karet Indonesia (Gapkindo) Sumut menegaskan peraturan Menteri Perdagangan RI soal membuka L/C, bukan membantu para pengusaha karena perbankan mewajibkan eksportir menanamkan uang kontan sebagai jaminan sebesar L/C yang akan dibuka dan dikenakan biaya sedikitnya 0,5% dari total L/C..
"Kalau begini bukan membantu pengusaha namanya. Tapi membunuh pengusaha khususnya usaha kecil," ujarnya kepada Bisnis di Medan.
Menurut dia, pemerintah tidak harus mematok L/C sebagai alat pembayaran. "Masih ada alternatif lain di luar L/C sebagai pilihan. Pengusaha bukan tidak mau diatur, tapi tolong jangan dibuat satu pilihan harus L/C. Berikan juga alternatif lain, sehingga pengusaha benar-benar dibantu.
Dia menegaskan pemerintah saat ini memerlukan banyak devisa untuk menopang perekonomian nasional. Tapi, tuturnya, jika pemerintah mengatur dengan hanya adad satu pilihan, berarti pemerintah menutup masuknya devisa itu sendiri.
Mengatur agar devisa tidak lari ke luar negeri, tambahnya, tidak harus mewajibkan eksportir dan pengusaha lain melakukan pembayaran hanya dengan menerbitkan L/C. "
Tidak ada jaminan devisa tidak lari ke luar negeri kalau sudah menggunakan alat pembayaran L/C. Malahan semakin diatur seperti itu, pengusaha akan melarikan devisa dengan mencari akal baru berupa kelebihan pembayaran," tegasnya.
Sementara itu, Suryo Pranoto, eksportir kopi, mengatakan, pembayaran dengan menggunakan L/C tidak cocok untuk kopi karena penjualan dilakukan berupa forward dan volumenya sering hanya satu kontainer.
"Mau berapa banyak biaya yang harus dikeluarkan eksportir kalau semua pakai L/C. Ini tidak efisien dan menambah biaya ekonomi tinggi. Padahal yang dibutuhkan saat ini adalah kemudahan dan stimulus ekonomi, sehingga para eksportir mau mencari pasar di luar negeri," tandasnya.
Sebaiknya, kata dia, Menteri Perdagangan meninjai kembali kebijakan sistem pembayaran L/C tersebut karena akan merusak ekonomi nasional.
Sebelumnya, Ketua Kadin Daerah Sumut Irfan Mutyara mengakui langkah Menteri Perdagangan kali ini mewajibkan eksportir menggunakan L/C sebagai alat pembayaran tujuannya memang baik. Tapi, lanjutnya, biasanya pengusaha hanya menyediakan dana tunai 30% dari total L/C yang dibuka.
"Idealnya memang seperti itu. Namun, perbankan nasional mewajibkan eksportir harus menanamkan uang tunai sebesar L/C yang akan dibuka. Ini namanya memberatkan para pengusaha yang lagi susah."
Sebaiknya, kata dia, jangan ada regulasi yang bersifat wajib, tapi regulasi yang memberikan pilihan kepada pengusaha, sehingga jika terbentur dengan satu persoalan, masih ada jalan keluar lain untuk membantu para pengusaha..
Kalau ekspor barang tertentu diwajibkan menggunakan L/C dan hanya memberikan tenggang waktu dua bulan kepada eksportir untuk menyesuaikan diri, menurut dia, waktunya terlalu mepet dan berat.
"Saat ini pengusaha [eksportir] banyak yang babak belur karena permintaan produk primer dan sekunder dari luar negeri turun drastis."
Dia mencontohkan PT Tjipta Rimba Jaya Medan yang selama ini terkenal sebagai eksportir kayu lapis dari Medan terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) ratusan karyawannya karena permintaan kayu lapis di luar negeri ambruk. "Banyak pengusaha kayu saat ini di Sumatra tidak tahu mau menjual kayu kemana karena pabrik kayu lapis di daerah ini mengurangi jam kerja."

Berita selengkapnya ..