oleh: hambali batubara
MEDAN: Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara (KPU Sumut) mengatakan pihaknya kesulitan mencukupi jumlah akuntan publik untuk mengaudit dana kampanye. Jumlah kantor akuntan publik hanya 22 kantor di Sumut, sedangkan jumlah partai yang akan diuadit dana kampanyenya mencapai 38 partai.
Anggota KPU Sumut, Turunan B Gulo mengatakan idealnya setiap partai diaudit oleh satu kantor akuntan publik. Namun pihak IAI cabang Medan mengatakan jumlah akutan publik yang aktif hanya 22 kantor. “ Belum tentu semua kantor akuntan tersebut mau jadi pengaudit,'' katanya, hari ini.
Alasannya menurut Gulo, IAI Medan mengatakan tarif yang disediakan KPU belum tentu dapat diterima kantor akuntan yang ada. Pemerintah melalui KPU Provinsi menyediakan dana sebesar Rp 1,6 miliar untuk mengaudit 38 partai. Bila dibagi, masing-masing partai mendapat dana pengauditan sebesar Rp 49 juta. “ Mungkin untuk sebagian kantor audit, dana tersebut sangat sedikit.''
Rabu, 18 Februari 2009
KPUD Sumut kesulitan audit dana kampanye
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar