Berita selengkapnya.. line-height: 1.4em; /* Fix bug in IE5/Win with italics in posts */ margin: 0; height: 1%; overflow: visible; } .post-footer { font-size: 80%; color: #8facc8; } .uncustomized-post-template .post-footer { text-align: right; } .uncustomized-post-template .post-footer .post-author, .uncustomized-post-template .post-footer .post-timestamp { display: block; float: left; text-align: left; margin-right: 4px; } p.comment-author { font-size: 83%; } .deleted-comment { font-style:italic; color:gray; } .comment-body p { line-height: 1.4em; } .feed-links { clear: both; line-height: 2.5em; margin-bottom: 0.5em; margin-left: 29px; } #footer .widget { margin: 0; padding-top: 0; padding-right: 0; padding-bottom: 15px; padding-left: 55px; color: #fef6ee; font-size: 90%; line-height: 1.4em; background: url(http://www.blogblog.com/thisaway_blue/icon_footer.gif) no-repeat 16px 0; } /* lists ----------------------------------------------- */ .post ul { padding-left: 32px; list-style-type: none; line-height: 1.4em; } .post li { padding-top: 0; padding-right: 0; padding-bottom: 4px; padding-left: 17px; background: url(http://www.blogblog.com/thisaway_blue/icon_list_item_left.gif) no-repeat left 3px; } #comments ul { margin: 0; padding: 0; list-style-type: none; } #comments li { padding-top: 0; padding-right: 0; padding-bottom: 1px; padding-left: 17px; background: url(http://www.blogblog.com/thisaway_blue/icon_comment.gif) no-repeat left 3px; } .sidebar ul { padding: 0; list-style-type: none; line-height: 1.2em; margin-left: 0; } .sidebar li { padding-top: 0; padding-right: 0; padding-bottom: 4px; padding-left: 17px; background: url(http://www.blogblog.com/thisaway_blue/icon_list_item.gif) no-repeat left 3px; } #blog-pager-newer-link { float: left; margin-left: 29px; } #blog-pager-older-link { float: right; margin-right: 16px; } #blog-pager { text-align: center; } /* links ----------------------------------------------- */ a { color: #4386ce; font-weight: bold; } a:hover { color: #2462a5; } a.comment-link { /* ie5.0/win doesn't apply padding to inline elements, so we hide these two declarations from it */ background/* */:/**/url(http://www.blogblog.com/thisaway_blue/icon_comment.gif) no-repeat left 45%; padding-left: 14px; } html>body a.comment-link { /* respecified, for ie5/mac's benefit */ background: url(http://www.blogblog.com/thisaway_blue/icon_comment.gif) no-repeat left 45%; padding-left: 14px; } .sidebar a { color: #599be2; } .sidebar a:hover { color: #3372b6; } #header h1 a { color: #eef6fe; text-decoration: none; } #header h1 a:hover { color: #b4c7d9; } .post h3 a { text-decoration: none; } a img { border-width: 0; } .clear { clear: both; line-height: 0; height: 0; } .profile-textblock { clear: both; margin-bottom: 10px; margin-left: 0; } .profile-img { float: left; margin-top: 0; margin-right: 5px; margin-bottom: 5px; margin-left: 0; padding: 3px; border: 1px solid #bdd4eb; } .profile-link { padding-top: 0; padding-right: 0; padding-bottom: 0; padding-left: 17px; background: url(http://www.blogblog.com/thisaway_blue/icon_profile_left.gif) no-repeat left 0; } /** Page structure tweaks for layout editor wireframe */ body#layout #main, body#layout #sidebar { padding: 0; } -->

Selasa, 13 Januari 2009

Pemalsu pupuk dituntut 4 tahun penjara

Oleh Dormaulina Sidabutar

MEDAN : Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam sidang lanjutan yang menghadirkan terdakwa Rusmina boru Sitorus pemilik UD GABE di Kisaran pelaku pemalsuan pupuk 4 merek milik PT Meroke Tetap Jaya dituntut hukuman 4 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rotua Hutabarat dalam tuntutannya mengemukakan terdakwa Rusmina Sitorus dinyatakan terbukti bersalah menggunakan tanpa hak/memalsukan pupuk dengan merek Meroke TSP, Esta Kieser Mag, SS Ammosphos dan Meroke MOP/KCI.

Menurut JPU, perbuatan terdakwa Rusmina jelas-jelas sangat merugikan PT Meroke Tetap Jaya dan masyarakat umum yakni para petani. Dan hal yang memberatkan, perbuatan pemalsuan tersebut dilakukan terdakwa Rusmina saat masyarakat Indonesia sedang mengalami kelangkaan pupuk dipasaran. Selain hukuman badan terdakwa juga dihukum denda Rp 5.000.000.- (lima juta rupiah) subsidair 6 bulan kurungan.

Dalam tuntutan yang dibacakan dihadapan Majelis Hakim diketuai Kartim Chaeruddin, Jaksa Rotua masih mengenakan pasal yang sama sebagaimana dalam dakwaannnya yakni pasal 99 Undang-undang tentang Merek No. 15 tahun 2001, kemudian pasal 60 ayat (1) huruf f UU No. 12 tahun 1992 tentang sistem budidaya tanaman dan pasal 62 Undang-undang RI No. Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Jaksa menjelaskan bahwa kasus itu terungkap dari adanya informasi petani di daerah Padangsidempuan yang menanyakan kepada produsen PT Meroke Tatap Jaya, apakah benar perusahaan tersebut mengeluarkan pupuk dengan kwalitas 2 dengan harga agak murah.

Dari informasi tersebut, Rony Nababan mewakili PT Meroke langsung melakukan pengecekan ke petani dan diketahui pupuk palsu berasal dari Rusmina Sitorus pengusaha UD. Gabe, Kisaran yang diproduksi digudangnya di Kisaran.

Dari gudang milik terdakwa ditemukan dan selanjutnya telah disita sedikitnya 180 karung pupuk yang menggunakan merek Meroke TSP, Esta Kieser Mag, SS Ammosphos dan Meroke MOP/KCI.

Rony Nababan dalam kesaksiannya menyatakan pupuk palsu yang diproduksi terdakwa sebagian menggunakan karung bekas asli milik PT Meroke Tetap Jaya dan sebagian lagi mencetak karung yang saat ini belum terungkap dimana percetakannya.

“Pupuk-pupuk palsu itu dibuat Rusmina jauh dari standar, hal ini sesuai dengan hasil laboratorium dan dapat merusak tanaman apabila kandungan pupuk tersebut keliru. Sehingga selain menimbulkan kerugian terhadap PT Meroke juga menyebabkan petani mengalami gagal panen,”

Dari proses persidangan Rusmina yang mengaku tidak berpendidikan dan tidak bisa membaca itu, menjelaskan bahwa pupuk palsu dibuat dengan bantuan karyawannya bernama Aris dan pembuatan pupuk palsu itu hanya menggunakan kapur atau garam kasar saja yang diberi dengan zat pewarna kemudian dicocokkan dengan warna-warna pupuk asli merek Meroke TSP, Esta Kieser MAG, SS Ammophos, Meroke MOP/KCI milik PT Meroke Tetap Jaya. Terdakwa juga mengaku dalam melakukan aksinya tidak ada melibatkan siapa-siapa alias hanya dirinya.

Akhirnya majelis hakim menunda sidang sepekan kedepan untuk tahap pembelaan dari terdakwa Rusmina Sitorus.

1 komentar:

  1. ud SERO Lubuk sikaping Pasaman Sumbar, selaku kios pengecer pupuk termasuk pupuk pt Meroke tetep jaya. kini ingin bertanya tentang NPK MUTIARA 16 16 16 yang belakangan ini kami diprotes para peteni yang mana pupuk sebelumnya jika dilarutkan dalam air untuk pengecoran tanaman cabe larut dalam beberapa menit. Namun belakangan ini jika dilarutkan dalam air hanya warnanya saja yang larut, tapi pupuk pupuk itu mengendap kebawah seperti kerikil jika ditekan keras seperti batu, apakah memang demikian pupuk yang sekarang ? kami mohon penjelasan dari pihak yang bertanggung jawab. Terima kasih.

    BalasHapus