oleh: Master Sihotang
MEDAN: Penasehat hukum PT Indoterminal Belawan Perkasa (IBP) mengirimkan somasi kepada Dirut PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) I Medan menyusul adanya rencana BUMN itu membangun pipa terpadu curah cair paralel dengan pipa terpadu yang dikelola IBP saat ini yang masih sengketa di pengadilan.
Penasehat Hukum PT IBP Luhut MP Pangaribuan dari Luhut Marihot Parulian Pangaribuan Advocates and Sounsellors at Law, Jakarta mengakui sudah mengirimkan somasi tahun lalu kepada Dirut Pelindo I perihal rencana pembangunan pipa terpadu curah cair karena klien kami masih terikat perjanjian kerja sama operasi (KSO) dengan Pelindo I Medan.
"Kami meminta agar Pelindo I menghentikan rencana pembangunan pipa terpadu yang akan dibuat paralel dengan pipa terpadu dalam perjanjian KSO. Kemudian membongkar pipa tambahan yang berada di atas pipa terpadu yang dibangun PT IBP,” ujarnya kepada Bisnis, kemarin.
Menanggapi somasi dari IBP, Dirut Pelindo I Medan Harry Sutanto melalui suratnya No. B.II-729/P.I-HK.46 perihal laporan penanganan perkara dengan PT IBP yang ditujukan kepada Menneg BUMN tertanggal 10 Desember 2008 lalu menegaskan Pelindo I tetap akan membangun rak pipa terpadu di sebelah fasilitas yang sedang dalam sengketa. Hal ini dilaksanakan, menurut dia, guna memecahkan permasalahan penyesuaian tarif pelayanan pemuatan CPO dan hasil turunannya melalui pipa terpadu di Pelabuhan Belawan, mengingat pengguna jasa melalui Asosiasi Pemilik Tangki Timbun dan Pemompaan (ATTP) Belawan, hanya bersedia meninjau kembali tarif apabila pengelolaan pemuatan CPO dan hasil turunannya sudah dilaksanakan sendiri PT Pelindo I.
Sebelumnya, PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) I Medan tahun ini akan membangun pipa terpadu crude palm oil (CPO) di Belawan menyusul berlarut-larutnya penyelesaian status hukum pengelolaan pipa terpadu yang dibangun perusahaan swasta itu pada 1995.
Dirut Pelindo I Medan Harry Sutanto mengakui salah satu jalan keluar untuk mengatasi status hukum pipa terpadu yang dikelola PT IBP yang menuntut perpanjangan kontrak yang sudah berakhir tahun lalu.
“Kami akan membangun pipa terpadu sendiri. Soalnya kalau menunggu status hukum kerja sama operasi (KSO) pipa terpadu antara Pelindo I dan PT IBP, terlalu lama,” ujarnya. (Bisnis 7 Januari 2009).
Pada 1995 Pelindo I Medan melakukan KSO dengan PT IBP untuk membangun pipa terpadu CPO di Belawan. Pembangunan pipa terpadu tersebut dilakukan dengan sistem built operate transfer (BOT) selama 13 tahun dan dapat dilanjutkan dengan operation and maintenance (ONM).
Menurut dia, Pelindo I Medan sudah memutuskan tidak memperpanjang KSO dengan PT IBP karena masa BOT-nya sudah berakhir tahun lalu. Namun, lanjut dia, direksi IBP melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan dan tuntutan perusahaan swasta itu dipenuhi pengadilan untuk memperpanjang KSO menjadi ONM. Pelindo I Medan, kata dia, sudah mengajukan banding terhadap putusan pangadilan tersebut. Karena status hukum pipa terpadu tersebut masih belum berkekuatan hukum tetap, Pelindo I Medan berpendapat lebih baik membangun pipa terpadu CPO baru agar bisa dioperasikan sendiri oleh Pelabuhan I Medan.
“Kami sudah mempersiapkan dana investasi sekitar Rp10 miliar untuk membangun pipa terpadu baru di dekat pipa terpadu curah cair yang selama ini dioperasikan IBP.”
Dia menegaskan untuk saat ini saja, Pelabuhan Belawan sudah kewalahan untuk menangani bongkar muat CPO karena keterbatasan fasilitas yang ada.
Dirut PT IBP R. Napitupulu ketika dihubungi secara terpisah mengakui perusahaan yang dipimpinnya sudah mengirimkan somasi lewat penasehat hukum agar Pelindo I Medan menghentikan pembangunan pipa terpadu curah cair yang akan dibangin paralel dengan pipa terpadu yang dioperasikan PT IBP.
“Pembangunan pipa baru itu merupakan penghamburan uang dan menimbulkan kerugian bagi IBP,” tuturnya.
Pelindo I Medan, lanjutnya, harus menghentikan rencana pembangunan pipa terpadu baru yang akan dibuat paralel dengan pipa terpadu yang dibangun IBP.
Dia menegaskan dalam perjanjian KSO antara Pelindo I Medan dan PT IBP disebutkan bahwa jika KSO sudah berakhir, harus dilanjutkan dengan perjanjian ONM. “Pelindo I melakukan pemutusan kerja sama sepihak, sehingga merugikan IBP. Karena itu, IBP menggugat pemutusan KSO sepihak itu tahun lalu ke PN Medan dan dimenangkan IBP.’’
Jadi, lanjutnya, rencana Pelindo I Medan membangun pipa terpadu CPO di Belawan merupakan pelanggaran terhadap perjanjian dan hak-hak PT IBP.
Kamis, 15 Januari 2009
IBP somasi Dirut Pelindo I
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar