oleh: hambali batubara
MEDAN: Pihak Polri menetapkan 13 tersangka kasus kerusuhan yang dilakukan massa pendukung pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap) di DPRD Sumut pada 3 Februari lalu yang menelan korban tewasnya Ketua DPRD Sumut Abdul Aziz Angkat.
Kabid Humas Polda Baharuddin Djafar mengungkapkan ke-13 tersangka tersebut yakni Chandra Panggabean, Burhanuddin Rajagukguk, Jon Handel Samosir, Datumira Simanjuntak, Viktor Siahaan, Charles Sianturi, Gelmok Samosir, Ganda Hutasoit, Roy Frans Sagala, Arianto Sitorus, Nikel Johanes, Dedi Lumbatungkap dan Rudolf Mapaung.
" Chandra Panggabean adalah pemrakarsa pembentukan Protap. Para tersangka kini sudah ditahan di Poltabes Medan, ’’ ujar Baharuddin.
Kapoltabes Medan Aton Suhartono menyatakan belum menerima surat resmi pencopotan dirinya. Namun jika benar dirinya akan dicopot terkait kerusuhan di DPRD Sumut, dia mengaku siap. ’’Saya siap dicopot karena saya adalah penanggung jawab pengamanan aksi unjuk rasa,’’ katannya.
Jumat, 06 Februari 2009
Polisi tetapkan 13 tersangka kerusuhan DPRD Sumut
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar