oleh: master sihotang
MEDAN: Gubernur Sumut Syamsul Arifin menilai surat rekomendasi yang ditekennya mengenai usulan pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap) tidak bersifat final. ‘’Saat saya meneken surat itu, masih tujuh kabupaten/kota yang memberikan dukungan,’’ katanya.
Menurut dia, surat rekomendasi itu batal dengan sendirinya jika dalam perkembangannya daerah pendukung tidak lagi 7 kabupaten dan kota. ‘’Soal bagaimana kelanjutannya, apakah usulan itu sesuai atau tidak dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan, merupakan wilayah kewenangan legislatif.’’
Dia mengemukakan setiap menandatangani sebuah surat terkait satu kebijakan, pihaknya melalui prosedur dan mekanisme baku, dimana harus melalui sejumlah analisis dan telaah dari stafnya yang dilakukan secara menyeluruh baik dari sisi administratif, ketentuan hukum dan perundang-undangan.
“Jadi surat itu bukan saya tandatangani sendiri secara otoriter. Begitu juga terhadap surat-surat lainnya, minimal ada enam paraf sebelumnya, terakhir ke Sekretaris daerah. Jadi semuanya sudah melalui prosedur dan mekanisme,’’ ujarnya.
Menyusul aksi kerusuhan anarkis yang dilakukan massa pendukung pembentukan Protap, dia mengimbau agar seluruh lapisan masyarakat dapat menjaga situasi keamanan dan ketertiban yang sudah terpelihara baik selama ini.
‘’Biar kita serahkan sepenuhnya pengusutan kasus itu kepada aparat kepolisian untuk mengusut tuntas dan memproses hukum siapa pun yang terlibat. Termasuk jika ada pejabat Pemprov Sumut yang terlibat ikut unjuk rasa, mendalangi, mendanai,’’ tegasnya.
Kamis, 12 Februari 2009
Gubernur Sumut: Surat rekomendasi Protap tidak bersifat final
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar