oleh: hambali batubara
MEDAN: Komisi Pemilihan Umum Daerah Sumatera Utara (KPUD Sumut) mendatangi Sekretariat Jenderal Departemen Dalam Negeri (Sekjen Depdagri), ’menagih’ dukungan dana pemerintah daerah untuk pemilihan umum legislatif 2009 nanti.
Ketua KPUD Sumut, Irham Buana Nasution mengatakan langkah ini dilakukan setelah minimnya dana bantuan pemerintah pusat untuk sosialisasi pemilu dan belum jelas payung hukum yang mengatur bantuan dana oleh pemerintah daerah kepada KPU.
Irham mengatakan pemerintah hanya mengalokasikan dana sebesar Rp 118 juta untuk sosialisasi pemilu legislatif tahun 2009 yang bersumber dari APBN.
''Kalau mengandalkan dana dari APBN, jelas informasi pemilu tidak sampai ke masyarakat bawah,'' ungkapnya.
Akibatnya, tuturnya, pihaknya sampai saat ini belum melakukan kegiatan sosialisasi, padahal hari pemungutan suara sudah semakin dekat, 9 April 2009. ''Selama ini sosialisasi praktis mengandalkan peran pemerintah daerah, partai politik dan calon legislatif.''
Dia menjelaskan sebenarnya berdasarkan UU No 22 tahun 2007 tentang Pemilihan Umum pasal 121 mengatakan ada peran serta pemerintah daerah membantu KPU. ''Tetapi tidak jelas bentuknnya, hanya disebutkan fasilitas.''
Menurutnya, praktis dana yang sudah disiapkan Pemerintah Provinsi Sumut sebesar Rp 8 miliar untuk sosialisasi KPU, urung dikucurkan mengingat belum adanya payung hukum yang jelas seperti Pepres yang mengaturnya. ''Untuk itulah, kami berinisiatif menemui Setjen Depdagri untuk minta kejelasan.''
Kamis, 12 Februari 2009
KPUD Sumut tagih dana pemilu ke Depdagri
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar