oleh: master sihotang
MEDAN: Pemerintah Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatra Utara (Sumut) membutuhkan laboratorium lengkap untuk mengetahui perkembangan kualitas air dan lingkungan Danau Toba.
’’Kami membutuhkan laboratorium, sehingga mampu mendeteksi perkembangan kualitas air dan lingkungan Danau Toba,’’ kata Bupati Samosir Mangindar Simbolon.
Menurut dia, selama ini banyak lembaga sosial masyarakat (LSM) yang melakukan penelitian air Danau Toba secara sporadis dan mempublikasikan hasilnya kepada masyarakat. Hasil penelitian LSM tersebut, lanjutnya, belum dapat dijadikan pedoman untuk mengambil keputusan.
Dia mencontohkan baru-baru ini ada LSM dari luar Sumut yang mengaku melakukan penelitian dengan mengambil sampel air Danau Toba. ’’Melalui sampel tersebut mereka menyimpulkan perairan Danau Toba sudah tercemar akibat pakan ikan.’’
Kesimpulan tersebut, kata Mangindar, tidak dapat dijadikan acuan atau pedoman untuk menghentikan pengembangan keramba jala apung di Danau Toba.
Karena itu, kata dia, Pemprov Sumut dan tujuh kabupaten yang berkaitan dengan Danau Toba a.l. Kabupaten Simalungun, Karo, Humbang Hasundutan, Toba Samosir, Dairi, dan Tapanuli Utara perlu membangun sebuah laboratorium komprehensif yang dapat memantau kualitas air dan lingkungan Danau Toba setiap hari.
Kalau sudah begini, kata dia, tidak ada lagi yang berani macam-macam dengan melakukan penelitian secara sproradis lalu menyimpulkan perairan Danau Toba sudah terdegradasi atau tercemar akibat pakan ikan dan limbah rumah tangga.
Namun, menurut dia, Pemprov Sumut dan tujuh kabupaten yang terkait dengan Danau Toba harus merapatkan barisan dan meminta bantuan kepada Departemen Kelautan dan Perikanan agar mau membantu pembangunan laboratorium tersebut. Selanjutnya, kata dia, biaya operasional akan ditanggung oleh tujuh kabupaten yang berkaitan dengan kawasan Danau Toba.
Dia mengakui Danau Toba ini harus dijaga kelestariannya karena sudah menjadi situs dunia. Kalau dibiarkan tanpa pengawasan dan perawatan yang intensif, paparnya, salah satu objek wisata itu akan ditinggalkan para wisatawan asing (wisman) karena adanya penelitian sproradis yang menjelek-jelekkan kualitas air dan lingkungan Danau Toba.
Ketika disinggung bahwa sudah ada Perda No. 7 Tahun 1980 yang dibuat Pemprov Sumut untuk menata kawasan Danau Toba, Mangindar mengatakan, Perda tersebut harus diikuti dengan membuat Perda ikutan oleh kabupaten yang berkaitan dengan Danau Toba.
Sampai saat ini, kata dia, baru Pemkab Samosir yang sudah menyiapkan perda yang berkaitan dengan Perda No. 7 Tahun 1980. Namun, paparnya, karena menunggu revisi tata ruang Sumut yang belum selesai perda tersebut belum dapat disahkan.
’’Kami menunggu hasil revisi tata ruang dan wilayah Sumut. Kalau itu sudah selesai, tiggal menyesuaikan dengan perda pengelolaan Danau Toba yang masuk menjadi kawasan Kabupaten Samosr. Kabupaten lain, tuturnya, perlu membuat aturan untuk mendukung Perda No. 7 Tahun 1980,’’ tandasnya.
Selasa, 10 Februari 2009
Pantau kualitas air Danau Toba, Samosir butuh laboratorium
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar