Oleh MASTER SIHOTANG
MEDAN: Pemerintah baru saja menambah pasok pupuk bersubsidi sebesar 300.000ton untuk memenuhi kebutuhan masyarakat tani. Selama ini menurut pandangan pemerintah total pupuk bersubsisi memang masih kurang.
Namun, persoalan bukan hanya terletak pada jumlah pupuk bersubsidi itu sendiri. Masalah kelangkaan pupuk bersubsidi, selain karena memang pasok yang terbatas diduga keras karena lebih didominasi permainan para distributor di daerah yang mempermainkan pupuk itu sendiri.
Pengamatan Bisnis di sejumlah daerah di Sumatra Utara menunjukkan dugaan tersebut. Misalnya, di Kabupaten Simalungun, Sumut pupuk bersubsidi malah sempat meluber ke subsektor perkebunan. Di Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumut sejumlah distributor sengaja menaikkan harga jual ke kios pupuk dengan alasan pupuk tidak ada.
Di Kabupaten Karo, Sumut, para distributor mengalihkan sebagian pupuk bersubsisi ke daerah lain, sehingga jatah pupuk untuk daerah tersebut lari ke tempat lain.
Karena itu, sejumlah kalangan mendesak menteri pertanian (Mentan) agar mengkaji ulang mata rantai perdadangan pupuk bersubsidi dengan menghapuskan distributor yang diduga sering memainkan harga pupuk, menjual pupuk ke subsektor lain, serta menjual pupuk ke tempat lain, sehingga harga eceran tertinggi (HET) yang sudah dipatok pemerintah sama sekali tidak pernah diterima para petani.
T. Simanullang, seorang pengurus koperasi yang menjadi kios Pupuk Urea di Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumut menegaskan selama ini distributor di lini IV-lah yang membuat pupuk langka, sehingga distributor seenaknya menentukan harga di luar HET yang sudah ditentukan pemerintah.
"Keberadaan distributor yang diangkat produsen pupuk sesuai SK Mentan menambah mata rantai distribusi, sehingga pupuk sering langka dan HET yang dipatok pemerintah tidak pernah dinikmati para petani," ujarnya kepada *Bisnis* belum lama ini.
KUD yang dipimpinnya membeli pupuk di atas HET dari distributor dengan alasan stok pupuk tidak ada. Karena anggota KUD yang tergabung dalam kelompok tani membutuhkan pupuk urea, lanjutnya, mau tidak mau berapa pun harga yang dibuat distributor terpaksa ditebus kios pupuk. Dia mengusulkan agar produsen pupuk langsung mendrop pupuk ke kios [tanpa melalui distributor], sehingga kios pupuk dapat menjual kepada anggota kelompok tani sesuai HET yang ditetapkan pemerintah.
Mentan menetapkan HET pupuk a.l. Urea Rp1.200 per kg, ZA Rp1.050 per kg,Superpos Rp1.550 per kg, dan NPK Phonska Rp1.750 per kg.
Paling menjengkelkan, menurut Simanullang, pengawasan dari produsen pupukdan aparat terkait mengenai perilaku distributor pupuk tersebut sangat lemah. "Malahan ada produsen pupuk bersubsidi membela distributor dengan alasan jarak kios pupuk dari distributor terlalu jauh dan jalan rusak. Harga pupuk di atas HET masih wajar," ujar Simanullang menirukan pembelaan seorang petugas dari produsen pupuk yang bertugas di Medan.
Jadi, Mentan kalau menang tetap mau mempertahankan subsidi pupuk, sebaiknya mengevaluasi keberadaan distributor pupuk karena membuat harga mahal dan diduga para distributor menyelewengkan pupuk ke tempat lain.
"Idealnya, subsidi pupuk dihapuskan karena para petani tidak pernah menikmati harga pupuk yang sudah ditetapkan pemerintah."
Staf Penjualan PT Pusri Sumut Paino mengakui bahwa Pusri pernah mendrop langsung pupuk urea ke kios-kios pupuk pada 2004 lalu dan tidak menimbulkan masalah. "Semua berjalan sesuai aturan termasuk realokasi ke kabupaten/kotayang tinggi penggunaan pupuk urea berjalan dengan baik. Cuma waktu itu Pusri mendistribusikan pupuk urea produksi Pupuk Iskandar Muda (PIM) dari Aceh."
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pemilihan asal Sumut Parlindungan Purba mendukung langkah penghapusan subsidi pupuk dan diganti dengan membeli produksi petani langsung oleh pemerintah dengan harga yang lebih tinggi.
"Di negara manapun subsidi seperti ini tidak efektif. Soalnya pupuk non subsidi dan bersubsidi selalu berdampingan. Bagaimanapun, kondisi tersebut rawan penyelewenangan di lapangan sedangkan pengawasan relatif lemah," ujarnya.
Dia akan memperjuangkan agar pemerintah secepatnya agar mengevaluasi pemberian pupuk bersubsidi yang kurang mengena kepada sasaran yakni para petani. "Yang menikmati subsidi pupuk di lapangan, bukan petani tapi distributor," tandasnya.
Asisten Perekonomian Pemprov Sumut Kasim Siyo mengakui subsidi pupuk yang diberikan pemerintah kurang efektif untuk membantu meningkatkan pendapatan para petani.
"Sebaiknya penyaluran subsidi pupuk seperti sekarang ini dievaluasi secara nasional, karena masalah kelangkaan pupuk dan harga yang tidak pernah sama dengan HET membuat subsidi itu sendiri tidak mencapai sasaran yang diinginkan," tandasnya. Sejumlah kalangan mendesak menteri pertanian (Mentan) agar mengkaji mata rantai perdagangan pupuk bersubsidi dengan menghapuskan distributor yang diduga sering memainkan harga pupuk, sehingga harga eceran tertinggi (HET) yang sudah dipatok pemerintah sama sekali tidak pernah diterima para petani.
Langkah pemerintah menambah volume pupuk bersubsidi patut dihargai. Tapi, akan lebih baik jika pemerintah memotong mata rantai penyaluran pupuk tersebut agar tepat sasaran, kalau pemerintah sama sekali tidak mau mencabut pupuk bersubsidi dan menggantinya melalui pembelian produk petani dengan harga yang lebih tinggi.(*)
Selasa, 06 Januari 2009
TATA NIAGA PUPUK BERSUBSIDI PERLU DIKAJI ULANG
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar