Oleh MASTER SIHOTANG
MEDAN: Medan ibarat sebuah kampung besar yang tidak memiliki tata ruang yang jelas, sehingga pengembangan kota nomor tiga terbesar di Indonesia itu berjalan sesuka hati.
Coba Anda jalan-jalan ke seluruh kota Medan. Yang muncul adalah rumah-rumah toko (Ruko) yang berdiri dengan bentuk sesuka hati dalam satu kawasan tertentu.
Contoh paling mencolok adalah di sepanjang jalan lingkar luar Medan yang dibangun dengan pinjaman dari Bank Pembangunan Asia. Tampak bangunan ruko yang dikerjakan para pengembang dengan berbagai bentuk dan tipe. Ada yang berlantai tiga dan dua dengan bentuk arsitektur yang bermacam-macam, sehingga membuat mata silau dan keindahan kota jadi hilang.
Meuthia Fadila, pengamat properti dari Universitas Medan (Unimed) mengibaratkan Medan adalah sebuah kampung besar yang tidak memiliki rencana umum tata ruang (RUTR) yang tidak jelas. Sebuah kampung, kata dia, sama sekali tidak memiliki tata ruang yang jelas. Membangun rumah di kampung sesuka hati penduduk mulai dari bentuk, desain, dan besarnya dikerjakan sesuka hati tanpa aturan. Begitulah pembangunan kota Medan saat ini.
Dalam satu kawasan di Medan, bisa muncul macam-macam jenis bangunan dan peruntukan. Jadi, tidak heran manakala Medan diibaratkan seperti kampung besar tanpa bentuk.
Paling membuat pemerhati kota ini miris adalah pelurusan Sungai Deli oleh sejumlah pengembang untuk berbagai kepentingan. Yang namanya sempadan(pinggir) sungai berjarak 25 meter berdiri bangunan dan para pengembang melanggar seeneknya tanpa teguran dari tata kota Medan, sehingga merusak keindahan dan lingkungan di sekitarnya.
Pemerintah kota Medan tampak tidak memiliki arah untuk membangun kota Medan. Dengan demikian bangunan rumah di Medan semraut, jalan dijadikan areal parkir, dan peruntukan satu kawasan bisa diubah seenaknya.
Pada waktu kota Medan dipimpin Syaurkani dekade 1970-an, dia menjelaskan,Medan sudah memiliki RUTR yang jelas. Di kawasan Petisah, misalnya, adalah lokasi perumahan dan bangunan tidak bisa lebih dari dua lantai. Namun, akhir-akhir ini kawasan Petisah sudah berubah jadi lokasi pasar Petisah, ruko-ruko yang berjejer dengan desain dan bentuk yang tidak seragam, serta ruang terbuka yang dijadikan bangunan markas organisasi kepemudaan.
Sesungguhnya, penataan kota Medan masih dapat diperbaiki asalkan semua memahami dan menyadari penataan kota ini perlu bukan hanya sekedar keindahan, tapi juga mendukung kelancaran arus lalu lintas.
DPD Realestat Indonesia (REI) Sumut, misalnya, coba mengajak DPRD dan Pemkot Medan agar menata kembali RUTR dengan mengembalikan satu kawasan pada fungsinya.
Kemudian, dalam satu kawasan bangunan diseragamkan dengan memberikan insentif makin ke atas semakin kecil retribusi yang dibebankan.
Ketua DPD REI Sumut Rusmin Lawin mengakui organisasi yang dipimpinnya berupaya mendekati DPRD dan Pemkot Medan agar merevisi RUTR kota Medan agar lokasi rumah sehat sederhana (RSh), rumah susun (Rusun), tempat pusat perbelanjaan, perkantoran diperjelas, dan peruntukanm lain ditetapkan secara tegas.
"Kami mau duduk menyatukan persepsi dulu dengan anggota legislatif dan aparat Pemkot Medan untuk menata kembali kota Medan."
REI sebagai wadah para pengembang masih patuh kepada pemerintah, asalkan tidak ada perlakuan khusus yang diberikan kepada pengembang tertentu.
Menurut mantan Sekretaris DPD REI Sumut itu, REI berupaya mendorong Pemkot Medan merevisi rencana umum tata ruang (RUTR), sehingga penataan kota Medan semakin terarah dan indah. Saat ini, kata dia, ada sejumlah pengembang yang meluruskan Sungai Deli dan tidak mengindakan sempadan sungai 25 meter dari bibir sungai harus berupa daerah hijau dan ditanami tumbuhan.
Sementara itu, Putrama Alkhairi, anggota DPRD Sumut dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) mengakui penataan kota Medan sudah salah dan menyimpang, sehingga kota nomor tiga terbesar di Indonesia ini semakin semraut dan tidak beraturan.
Karena itu, seluruh pemangku kepentingan agar duduk bersama merumuskan apa yang akan diperbuat untuk menata kembali kota kebanggaan masyarakat Sumut ini. Pembangunan di Medan saat ini, selain tidak terpola juga tidak memiliki perencanaan yang panjang, sehingga dimana-mana yang muncul adalah rumah toko.
Sebagai anggota dewan di Pemkot Medan, dirinya sudah berulangkali mendesak pemerintah kota Medan agar merevisi RUTR dan Perda No. 2 tahun 1999, supaya ada keseragaman bentuk dan kawasan semakin tertata baik.
Sesungguhnya, kesemrautan pembangunan kota Medan sudah merupakan lingkaran setan yang melibatkan semua pihak a.l. pengembang, pemerintah, wakil rakyat,dan organisasi kepemudaan yang membangun sesuka hati tempat pos di ruang hijau dan terbuka. "Ini harus diubah kalau Medan mau bagus dan tertata rapi," tandasnya.
Affifudin Lubis, Pejabat Walikota Medan dalam satu kesempatan mengakui penataan kota Medan sudah harus disesuaikan dengan perkembangan zaman.
"Sesungguhnya [penataa bangun] adalah tugas Dinas Tata Kota dan Bangunan
Pemkot Medan untuk menertibkan bangunan dan kawasan agar sesuai dengan peruntukannya," kata dia.
Walikota Medan, menurut Affifuddin, sudah melimpahkan sebagian kewenangan pengawasan pembangunan kepada camat. Setiap kecamatan, lanjutnya, sudah ada petugas pamong praja yang memperhatikan dan mengawasi pembangunan di daerahnya. "Kalau ada penyimpangan dan tidak sesuai dengan IMB [izin mendirikan bangunan], semestinya bangunan itu dihentikan," tuturnya.
Pengamat Tata Kota Medan Filianty Bangun menggerutu lebih keras lagi, soal lambatnya Pemkot Medan membuat master plan dan RUTR. Medan, kata dia, hanya sampai 2005 memiliki master plan dan RUTR yang disusun semasa Walikota Medan dijabat Syaurkani. Sejak itu, pembangunan di Medan praktis berjalan tanpa aturan.
Bappeda Medan pada 2006 coba menyusun master plan dan RUTR dengan menggunakan pihak ketiga. Sayangnya, kata dosen Univ. Sumatra Utara, Fakultas Teknik itu, master plan yang dibuat sama sekali tidak mendasarkan kajian ilmiah. "Yang dilakukan adalah mengandalkan data-data sekunder dengan biaya sekitar Rp4,5 miliar."
Semestinya, kata dia, dengan biaya sebesar itu, Medan sudah memiliki master plan dan RUTR lengkap dan konfrehensif sebagai dasar untuk melakukan penataan kota nomor tiga terbesar di Indonesia itu.
Filianty mengusulkan agar master plan yang disusun Bappeda Medan itu dibatalkan karena akan merusak pembangunan kota Medan dimasa mendatang. Misalnya, kata dia, kawasan industri di Medan bisa berpindah-pindah sekali lima tahun. "Bagaimana dasar pemikiran ini bisa masuk dalam sebuah dokumen penting yang namanya master plan kota Medan," tandasnya. (*)
Selasa, 06 Januari 2009
Medan, Ibarat Kampung Besar Tanpa Bentuk
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar