Berita selengkapnya.. line-height: 1.4em; /* Fix bug in IE5/Win with italics in posts */ margin: 0; height: 1%; overflow: visible; } .post-footer { font-size: 80%; color: #8facc8; } .uncustomized-post-template .post-footer { text-align: right; } .uncustomized-post-template .post-footer .post-author, .uncustomized-post-template .post-footer .post-timestamp { display: block; float: left; text-align: left; margin-right: 4px; } p.comment-author { font-size: 83%; } .deleted-comment { font-style:italic; color:gray; } .comment-body p { line-height: 1.4em; } .feed-links { clear: both; line-height: 2.5em; margin-bottom: 0.5em; margin-left: 29px; } #footer .widget { margin: 0; padding-top: 0; padding-right: 0; padding-bottom: 15px; padding-left: 55px; color: #fef6ee; font-size: 90%; line-height: 1.4em; background: url(http://www.blogblog.com/thisaway_blue/icon_footer.gif) no-repeat 16px 0; } /* lists ----------------------------------------------- */ .post ul { padding-left: 32px; list-style-type: none; line-height: 1.4em; } .post li { padding-top: 0; padding-right: 0; padding-bottom: 4px; padding-left: 17px; background: url(http://www.blogblog.com/thisaway_blue/icon_list_item_left.gif) no-repeat left 3px; } #comments ul { margin: 0; padding: 0; list-style-type: none; } #comments li { padding-top: 0; padding-right: 0; padding-bottom: 1px; padding-left: 17px; background: url(http://www.blogblog.com/thisaway_blue/icon_comment.gif) no-repeat left 3px; } .sidebar ul { padding: 0; list-style-type: none; line-height: 1.2em; margin-left: 0; } .sidebar li { padding-top: 0; padding-right: 0; padding-bottom: 4px; padding-left: 17px; background: url(http://www.blogblog.com/thisaway_blue/icon_list_item.gif) no-repeat left 3px; } #blog-pager-newer-link { float: left; margin-left: 29px; } #blog-pager-older-link { float: right; margin-right: 16px; } #blog-pager { text-align: center; } /* links ----------------------------------------------- */ a { color: #4386ce; font-weight: bold; } a:hover { color: #2462a5; } a.comment-link { /* ie5.0/win doesn't apply padding to inline elements, so we hide these two declarations from it */ background/* */:/**/url(http://www.blogblog.com/thisaway_blue/icon_comment.gif) no-repeat left 45%; padding-left: 14px; } html>body a.comment-link { /* respecified, for ie5/mac's benefit */ background: url(http://www.blogblog.com/thisaway_blue/icon_comment.gif) no-repeat left 45%; padding-left: 14px; } .sidebar a { color: #599be2; } .sidebar a:hover { color: #3372b6; } #header h1 a { color: #eef6fe; text-decoration: none; } #header h1 a:hover { color: #b4c7d9; } .post h3 a { text-decoration: none; } a img { border-width: 0; } .clear { clear: both; line-height: 0; height: 0; } .profile-textblock { clear: both; margin-bottom: 10px; margin-left: 0; } .profile-img { float: left; margin-top: 0; margin-right: 5px; margin-bottom: 5px; margin-left: 0; padding: 3px; border: 1px solid #bdd4eb; } .profile-link { padding-top: 0; padding-right: 0; padding-bottom: 0; padding-left: 17px; background: url(http://www.blogblog.com/thisaway_blue/icon_profile_left.gif) no-repeat left 0; } /** Page structure tweaks for layout editor wireframe */ body#layout #main, body#layout #sidebar { padding: 0; } -->

Kamis, 08 Januari 2009

Terdakwa Ab bantah disebut penadah

oleh : Dormaulina Sidabutar

MEDAN : Pengadilan Negeri Belawan Medan dalam sidang perkara penadahan Getah SIR 20C milik PT Wipolimex Raya sebagai pelapor dengan terdakwa Ab alias Lehman Kamis kemarin menghadirkan saksi pelapor yakni Direktur perusahaan eksportir tersebut Indra Kho.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Kusnoto, saksi pelapor menerangkan kehilangan getah SIR 20C yang dialami perusahaannya mencapai 770 bal dan diketahuinya sebagai penadah latex curian itu adalah terdakwa Abi alias Lehman bersama penadah-penadah lainnya yang sudah tertngkap dan dijatuhi hukuman oleh pengadilan.

“Getah karet yang hilang mencapai sebanyak 770 bal. Saya tidak tahu siapa yang mencuri namun melalui proses penyidikan di Polres KP3 Belawan, belakangan saya ketahui yang menjadi penadah salah satunya adalah Abi alias Lehman,” jelas Indra menjawab Hakim dan JPU.

Terdakwa Ab yang didampingi penasihat hukum dari LBH Medan Iwel membantah dia disebut sebagai penadah. Dari persidangan yang berjalan sekitar 20 menit itu berlangsung alot karena terjadi perdebatan antara terdakwa dan saksi pelapor. Hakim Kusnoto bahkan sempat mengetuk palu untuk menghentikannya dan mengingatkan kepada saksi pelapor agar menghormati aturan persidangan.

“Anda jangan buat persidangan ini seperti pasar. Hormati, disini saya yang memimpin sidang. Terdakwa berhak membantah dan menyangkal semua keterangan yang anda berikan. Mengenai salah atau tidak dia, nanti hakim yang memutuskan. Saya bisa saja membebaskan terdakwa, sedangkan Muchdi saja bisa bebas apalagi dia ini yang dalam perkara kecil begini,” ketus Kusnoto yang dalam sidang itu banyak menggunakan bahasa daerah.

Hakim akhirnya menunda persidangan sepekan kedepan untuk memberi kesempatan kepada jaksa menghadirkan tiga saksi lainnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belawan Evi Hariani yang ditemui usai persidangan mengatakan dalam sidang selanjutnya pihaknya akan menghadirkan tiga saksi yakni Rosmita Tambunan, Muhammad Yusuf dan Sri. Namun sejauh ini jaksa masih kesulitan menghadirkan tiga saksi yang dinyatakan jaksa sebagai saksi kunci untuk memberi keterangan.

“Tiga saksi kunci dalam dua kali pemanggilan belum juga hadir. Untuk itu kami sudah layangkan surat panggilan ketiga dan ini merupakan panggilan yang terakhir. Jika panggilan ketiga, para saksi tidak juga hadir maka akan dilakukan pemanggilan paksa melalui permohonan penetapan dari majelis hakim yang menangani perkara ini,” tegasnya.

Penasihat Hukum PT Wipolimex Leo L Napitupulu mengatakan pihaknya menyatakan tidak senang terhadap tata cara persidangan yang dipimpin Hakim Kusnoto karena selain hakim menggunakan bahasa daerah, Majelis hakim yang hadir juga tidak lengkap.

“Formalitas penanganan perkara biasa harus dihadiri majelis hakim sebagaimana yang tertuang dalam hukum acara pidana. Dalam kitab hokum acara pidana dinyatakan persidangan terhadap perkara biasa harus dilangsungkan oleh Hakim Majelis dan dilaksanakan dengan menggunakan bahasa Indonesia,” jelasnya.

Dia mengatakan meskipun para pihak tidak keberatan baik terdakwa melalui penasihat hukum maupun jaksa tetapi demi terpenuhinya hukum acara formil maka persidangan harus dilaksanakan dengan majelis. Leo menyatakan persidangan yang digelar hari itu batal karena telah melanggar hokum formil yaitu hukum acara pidana.

Sebelumnya Kapolres KP3 Belawan AKBP Robert Haryanto W kepada Bisnis menegaskan sampai saat ini pihaknya masih terus melacak keberadaan penadah karet ekspor curian di Pelabuhan Belawan dan akan menyikat habis para pelaku kejahatan di wilayah kerjanya.

“KP3 Belawan akan menuntaskan kasus ini. Memang masih ada tersisa penadah berinisial DS dan SR. Tersangka sekarang sudah DPO (Daftar Pencarian Orang). Saya sudah perintahkan anggota petugas reskrim Polres KP3 untuk segera membawa tersangka jika dalam beberapa kali pemanggilan tidak datang. Perintah ini sama, saat hendak menangkap tersangka Ab,” ujarnya.

Perkara pencurian karet ekspor itu sendiri mulai ditangani KP3 Belawan sejak 17 April 2007 lalu dari pengaduan perusahaan Wipolimex.. Semua tersangka baik pelaku pencurian maupun penadah telah menjalani hukuman, bahkan sudah ada yang bebas.
Robert menambahkan dari kasus tersebut pihaknya kini semakin memperketat pengamanan di Pelabuhan Belawan yang berkoordinasi atau melakukan pembagian tugas oleh Adpel Belawan terhadap aparat keamanan yang ada di pelabuhan itu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar