oleh : Dormaulina Sidabutar
MEDAN : Gubernur Sumatra Utara (Gubsu) menyetujui upah minimum kota (UMK) Medan tahun 2009 sebesar Rp 1.020.000,- (satu juta dua puluh ribu rupiah) perbulan yang mulai berlaku tanggal 1 Januari 2009.
“Penetapan UMK Medan itu sendiri sesuai usulan Walikota Medan. Keputusan ini ditandatangani Gubsu Syamsul Arifin melalui SK Nomor 561/032/K/Tahun 2008 tanggal 7 Januari 2009,” ujar Kepala Badan Infokom Provsu Eddy Syofian di Medan Kamis.
Dia mengatakan perusahaan di Medan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMK Medan tahun 2009 dilarang mengurangi atau menurunkan upah. Sedangkan perusahaan besar dan mampu membayar upah di atas UMK Medan dapat dirundingkan secara Bipartit antara pekerja atau Serikat Pekerja/ Buruh dengan pengusaha di perusahaan dimaksud secara musyawarah dan dimuat dalam materi Kesepakatan Kerja.
Menurutnya penetapan UMK Medan 2009 ini mengacu Upah Minimum Provinsi Sumut tahun 2009 sebesar Rp 905.000,-/bulan yang disesuaikan dengan kondisi realistis dan kemampuan perusahaan di kota Medan. Sementara penetapan perumusannya, dilakukan berdasarkan Berita Acara Dewan Pengupahan Kota Medan tentang Perumusan Upah Minimum Kota Medan tanggal 25 Desember 2008 dan Surat Rekomendasi Walikota Medan Nomor 560/15503 tanggal 09 Desember 2008 perihal Penetapan Upah Minimum Kota Medan tahun 2009.
“UMK Medan 2009 dimaksud merupakan upah terendah dan hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun sedangkan untuk pekerja yang mempunyai masa kerja satu tahun atau lebih dirundingkan secara Bipartit antara pekerja/ buruh atau serikat pekerja/ buruh dengan pengusaha di perusahaan secara musyawarah dan dimuat dalam materi Kesepakatan Kerja,” jelasnya.
Penetapan UMK Medan ini mengacu kepada PP Nomor 38 tahun 2007 maupun Permenaker Nomor PER-01/MEN/ 1999 tentang Upah Minimum jo Kepmenakertrans Nomor KEP-226/MEN/2000tentang Perubahan Permenaker Nomor PER-01/MEN/1999 yang intinya UMK harus mendapat persetujuan dari gubernur.
Kamis, 08 Januari 2009
Gubernur Sumatra Utara tetapkan UMK Medan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar