oleh: master sihotang
MEDAN: Dinas Perkebunan Pemprov Sumut mewajibkan program revitalisasi perkebunan yang membuka lahan baru membuka 20% arealnya untuk masyarakat di sekitar perkebunan, sehingga pola kemitraan antara perkebunan dan masyarakat berjalan sesuai ketentuan pemerintah.
Kepala Dinas Perkebunan Pemprov Sumut Washington Siregar menegaskan bagi perkebunan yang mengikuti program revitalisasi di Sumut wajib menyediakan 20% dari areal yang dibuka untuk masyarakat sekitar.
“Ini aturan baku untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat setempat mengelola perkebunan. Walaupun pola yang dikembangkan adalah inti-plasma, ketentuan 20% areal yang ditanam bagi masyarakat setempat tetap berlaku,” ujarnya.
Menurut dia, sampai Januari 2009 total areal perkebunan yang masuk program revitalisasi di daerah ini mencapai 17.740 ha yang teridiri dari sawit, karet, dan kakao.
Dia mengatakan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Medan sedang membuka areal perkebunan sawit di Kabupaten Mandailing Natal seluas 9.000 ha, PT Anugerah Langkat Makmur (ALM)kelapa sawit seluas 7.800 ha, dan PT Perkebunan Sumut karet seluas 450 ha.
Program revitalisasi tersebut, kata dia, kini dananya sudah meningkat menjadi Rp37 juta per hektare, karena biaya investasi untuk membuka areal perkebunan meningkat.
Rabu, 28 Januari 2009
Revitalisasi perkebunan diwajibkan dengan pola kemitraan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar