oleh: Antara
MEDAN: Polda Sumatera Utara melakukan pemeriksaan terhadap Walikota Pematang Siantar, RE. Siahaan, hari ini terkait dugaan korupsi dan kolusi dalam penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2005.
Pantauan di Mapolda Sumut, Walikota Siantar, RE. Siahaan datang sekitar pukul 11.30 WIB dan dimintai keterangannya di ruang Satuan III/Tipikor Direktorat Reskrim Polda Sumut hingga pukul 17.30 WIB.
Namun, Kabid Humas Polda Sumut, Baharudin Djafar mengatakan, kedatangan RE. Siahaan bukan dalam rangka pemeriksaan tapi sekedar memberikan keterangan.
Selain itu, kata Baharudin, kedatangan RE. Siahaan juga bukan atas pemanggilan dari Polda Sumut, melainkan inisiatif dan atas kesadaran Walikota Siantar tersebut.
’’Polda Sumut belum dapat melakukan pemeriksaan karena belum ada izin tertulis dari Presiden,’’ kata Baharuddin.
Walikota Siantar itu tidak bersedia memberikan keterangan ketika dikonfirmasi wartawan mengenai maksud kedatangannya ke Polda Sumut.
’’Tanya ke Kabid Humas (Polda Sumut) saja, saya percayakan kepada beliau,’’ katanya singkat.
Menurut catatan, Walikota Siantar, RE. Siahaan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan praktik dugaan korupsi dan kolusi pada penerimaan CPNS Pemko Siantar pada tahun 2005 oleh Polres Simalungun.
Kasus itu mencuat setelah Pemkot Siantar mengeluarkan nomor induk pegawai (NIP) terhadap 19 CPNS meski sebelumnya dinyatakan tidak lulus dan tidak mengikuti ujian CPNS.
Namun setelah kasus itu mencuat dan disidangkan di Pengadilan Negeri Siantar, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) membatalkan NIP 19 CPNS tersebut.
Senin, 19 Januari 2009
Polisi periksa Walikota Siantar
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar