oleh: antara
MEDAN: Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumut menyiapkan sedikitnya 6 peraturan daerah (perda) terkait bidang komunikasi dan informasi yang bertujuan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Kepala dinas Kominfo Sumut Eddy Sofyan mengungkapkan diantara perda tersebut adalah perda tentang penataan menara telekomunikasi bersama yang merupakan kewenangan Pemprov Sumut.
Selain itu, tuturnya, perda tentang fiber optic yang mengatur ketentuan pemasangan kabel telekomunikasi di dalam tanah. Kemudian, perda tentang pengembangan infra struktur jalan agar dapat dimanfaatkan untuk lokasi advertising atau papan reklame.
’’Yang penting adalam semua perda tersebut tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,’’ tandasnya.
Senin, 02 Februari 2009
Sumut siapkan sejumlah perda komunikasi&informasi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
mohon info, saya sedang mencari perda tentang penanaman kabel optik (perda Pemko Medan)dan pemprov sumut serta peraturan-peraturan terkait hal tersebut, apakah anda bisa membantu saya untuk mendapatkannya.
BalasHapusmohon bantuannya karena saya sangat membutuhkannya, apabila sudah ada bisa dikirim lewat email saya, saya mohon bantuannya
best Regard,
Yudha Saroyna. S
(saroyna_yudha@yahoo.com)