oleh: master sihotang
MEDAN: Lumbung Informasi Rakyat (Lira) meminta para pemberi kerja di Sumut agar memberikan perlindungan kepada para pekerjanya berupa kepesertaan Jamsostek sebagaimana diamanatkan UU No.3 tahun 1992 tentang jamsostek.
Para pemberi kerja yang menyalahgunakan aturan tersebut tidak memasukkan pekerjanya ke jamsostek sudah merupakan indikasi tindakan korupsi. Di sejumlah perusahaan, yayasan, CV, koperasi, dan lainnya cukup banyak pemberi kerja tidak mendaftarkan pekerjanya masuk progam jamsostek.
Disisi lain, banyak yang tidak jujur dalam melaporkan upah yang sebenarnya ke Jamsostek.
Menurut Gubernur Lira Sumut Halomoan Sitompul masalah kepesertaan program Jamsostek ini harus menjadi perhatian semua pemilik perusahaah, sehingga bisa membantu taraf hidu para pekerja yang kni hidpnya masih jauh dari harapan hiduip.
"Lira akan mendorong kesadaran pengusaha memasukkan pekerjanya ke dalam program Jamsostek, sehingga mereka dapat memanusiakan manusia. Kalau pekerja dimanusiakan, pada akhirnya akan meningkatkan produktivitas,” kata Halomoan Sitompul.
Dia bersama Sekretaris Wilayah Lira Sumut Febry Syahrial Dalimunthe melakukan pertemuan dengan Kepala Kantor Wilayah I PT. Jamsostek (Persero) Mas’ud Muhammad, didampingi Kepala Kantor Cabang PT. Jamsostek (Persero) Medan Arena Trijaya, Kabag Progsus Taslim Djamal dan Humas Sanco Manullang.
Halomoan mengatakan, kehadiran lembaga tersebut adalah untuk mengawal tugas pemerintah, BUMN dan lainnya dalam melaksanakan amanat rakyat sehingga berjalan dengan baik. “Kami bukan destroyer, tetapi kami hadir sebagai mitra, mengawal pemerintah, BUMN dan lainnya agar pembangunan berjalan di atas relnya,” tandasnya.
Lira, kata dia, siap melakukan investigasi terhadap perusahaan yang melanggar peraturan Jamsostek baik perusahaan swasta maupun BUMN yang hingga kini belum masuk program jamsostek..
Tentang kepesertaan Jamsostek yang masih minim di Sumut, Lira Sumut berharap kiranya dapat dibuat MOU dengan Jamsostek sehingga dapat dibuat rencana investigasi kedepan.
“Bisa saja Lira membuat surat kepada perusahaan yang belum masuk Jamsostek atas hasil investigasi. Jamsostek adalah asset Negara yang harus dijaga dan dilindungi karena tugasnya adalah untuk mensejahterakan pekerja. Jadi sudah saatnya agar dibicarakan di tingkat Kapolda dan Kajatisu bersama dengan Disnaker, sehingga penegakan hukum dapat berjalan dan UU Negara itu dapat diimplementasikan dengan baik,” kata Sitompul.
.
Minggu, 01 Februari 2009
Pemberi kerja wajib sertakan pekerjanya ikut Jamsostek
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar