oleh: Master Sihotang
MEDAN: DPD Real Estat Indonesia (REI) Sumut mendekati DPRD dan Pemkot Medan agar membebaskan anggota REI dari pungutan retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Rumah Sehat sederhana (RSh) dan Rumah susun sederhana (Rusuna) untuk mengejar target pembangunan rumah di Sumut.
Ketua DPD REI Sumut Rusmin Lawin mengakui organisasi yang dipimpinnya berupaya mendekati DPRD dan Pemkot Medan agar merevisi peraturan daerah (perda) No. 2/1999 mengenai pembangunan rumah di Medan yang mana RSh dan Rusun masih dikenakan tarif IMB.
“Kami mau menyatukan persepsi dulu dengan anggota legislatif dan aparat Pemkot Medan. Setelah itu, REI minta merevisi perda yang masih mencamtumkan retribusi untuk RSh dan Rusun,” ujarnya.
Menurut dia, DKI Jakarta dan Jawa Tengah sudah membebaskan retribusi pembangunan RSh dan Rusun, sehingga pengembang mampu mempercepat penataan lokasi-lokasi kumur di Jakarta dan Jawa Tengah.
Malahan, tuturnya, di Jateng lebih maju lagi karena seluruh kabupaten dan kota sudah diinstruksikan gubernur tidak memungut retribusi IMB dari RSh dan Rusuna.
Upaya kedua, kata mantan Sekretaris DPD REI Sumut itu, REI berupaya mendorong Pemkot Medan merevisi Rencana Umum Tata Ruang (RUTR), sehingga penataan kota Medan semakin terarah dan indah. Saat ini, lanjutnya, ada sejumlah pengembang yang meluruskan Sungai Deli dan tidak mengindahkan sempadan sungai 12 meter dari bibir sungai harus kosong.
“Hal seperti ini tidak perlu terjadi jika semua pihak menyadari bahwa penataan kota Medan adalah tanggung jawab bersama,” tuturnya.
Sementara itu, Putrama Alkhairi, anggota DPRD Sumut dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) mengakui penataan kota Medan sudah banyak yang salah dan menyimpang, sehingga tata kota Medan semakin semraut dan tidak beraturan.
Karena itu, katanya, seluruh pemangku kepentingan agar duduk bersama merumuskan apa yang akan diperbuat untuk menata kembali kota kebanggaan masyarakat Sumut ini. ‘’Pembangunan di Medan saat ini, selain tidak terpola juga tidak memiliki perencanaan yang panjang, sehingga dimana-mana yang muncul adalah rumah toko.’’
Sebagai anggota dewan di Pemkot Medan, dirinya sudah berulangkali mendesak pemerintah kota Medan agar merevisi RUTR dan Perda No. 2 tahun 1999, supaya ada keseragaman bentuk dan kawasan kota semakin tertata.
Rabu, 14 Januari 2009
REI Sumut perjuangkan pembebasan retribusi IMB
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar