Berita selengkapnya.. line-height: 1.4em; /* Fix bug in IE5/Win with italics in posts */ margin: 0; height: 1%; overflow: visible; } .post-footer { font-size: 80%; color: #8facc8; } .uncustomized-post-template .post-footer { text-align: right; } .uncustomized-post-template .post-footer .post-author, .uncustomized-post-template .post-footer .post-timestamp { display: block; float: left; text-align: left; margin-right: 4px; } p.comment-author { font-size: 83%; } .deleted-comment { font-style:italic; color:gray; } .comment-body p { line-height: 1.4em; } .feed-links { clear: both; line-height: 2.5em; margin-bottom: 0.5em; margin-left: 29px; } #footer .widget { margin: 0; padding-top: 0; padding-right: 0; padding-bottom: 15px; padding-left: 55px; color: #fef6ee; font-size: 90%; line-height: 1.4em; background: url(http://www.blogblog.com/thisaway_blue/icon_footer.gif) no-repeat 16px 0; } /* lists ----------------------------------------------- */ .post ul { padding-left: 32px; list-style-type: none; line-height: 1.4em; } .post li { padding-top: 0; padding-right: 0; padding-bottom: 4px; padding-left: 17px; background: url(http://www.blogblog.com/thisaway_blue/icon_list_item_left.gif) no-repeat left 3px; } #comments ul { margin: 0; padding: 0; list-style-type: none; } #comments li { padding-top: 0; padding-right: 0; padding-bottom: 1px; padding-left: 17px; background: url(http://www.blogblog.com/thisaway_blue/icon_comment.gif) no-repeat left 3px; } .sidebar ul { padding: 0; list-style-type: none; line-height: 1.2em; margin-left: 0; } .sidebar li { padding-top: 0; padding-right: 0; padding-bottom: 4px; padding-left: 17px; background: url(http://www.blogblog.com/thisaway_blue/icon_list_item.gif) no-repeat left 3px; } #blog-pager-newer-link { float: left; margin-left: 29px; } #blog-pager-older-link { float: right; margin-right: 16px; } #blog-pager { text-align: center; } /* links ----------------------------------------------- */ a { color: #4386ce; font-weight: bold; } a:hover { color: #2462a5; } a.comment-link { /* ie5.0/win doesn't apply padding to inline elements, so we hide these two declarations from it */ background/* */:/**/url(http://www.blogblog.com/thisaway_blue/icon_comment.gif) no-repeat left 45%; padding-left: 14px; } html>body a.comment-link { /* respecified, for ie5/mac's benefit */ background: url(http://www.blogblog.com/thisaway_blue/icon_comment.gif) no-repeat left 45%; padding-left: 14px; } .sidebar a { color: #599be2; } .sidebar a:hover { color: #3372b6; } #header h1 a { color: #eef6fe; text-decoration: none; } #header h1 a:hover { color: #b4c7d9; } .post h3 a { text-decoration: none; } a img { border-width: 0; } .clear { clear: both; line-height: 0; height: 0; } .profile-textblock { clear: both; margin-bottom: 10px; margin-left: 0; } .profile-img { float: left; margin-top: 0; margin-right: 5px; margin-bottom: 5px; margin-left: 0; padding: 3px; border: 1px solid #bdd4eb; } .profile-link { padding-top: 0; padding-right: 0; padding-bottom: 0; padding-left: 17px; background: url(http://www.blogblog.com/thisaway_blue/icon_profile_left.gif) no-repeat left 0; } /** Page structure tweaks for layout editor wireframe */ body#layout #main, body#layout #sidebar { padding: 0; } -->

Kamis, 29 Januari 2009

Masyarakat yang mengurus NPWP mulai menurun

oleh: master sihotang

MEDAN: Pengurusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di sejumlah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di Kanwil Ditjen Pajak Sumut I mulai menurun, sementara masyarakat sudah menyadari bahwa bukan semua penduduk harus memiliki NPWP.
Pengamatan Bisnis, di KPP Pratama Medan Kota, KPP Pratama Medan Timur, dan KPP Pratama Medan Polonia jumlah masyarakat yang mengurus NPWP sudah menurun dibandingkan awal bulan ini.
Contohnya di KPP Pratama Medan Polonia yang awal bulan ini rata-rata 300 orang-400 orang yang mengurus NPWP sertiap hari, kini tinggal 100 orang lagi.
Demikian juga di KPP Pratama Medan Kota dan KPP Pratama Medan Timur jumlah antrian sudah banyak berkurang karena masyarakat sudah menyadari bahwa tidak semua anggota masyarakat wajib memiliki NPWP.
Dalam Peraturan Menteri dan Peraturan Dirjen Pajak ada sejumlah kalangan yang dikecualikan tidak harus memiliki NPWP pribadi a.l. orangtua dalam tanggungan, anak-anak yang masih tanggungan orang tua, isteri [kecuali mereka minta pemisahan harta], orang yang pendapatannya di bawah pendapatan tidak kena pajak. .
Kepala Kantor KPP Pratama Medan Polonia Harry Gumelar ketika dihungi Bisnis membenarkan ada persepsi yang keliru ditengah masyarakat bahwa seluruh anggota keluarga harus memiliki NPWP, sehingga berbondong-bondong datang ke kantor pajak untuk mengurus NPWP.
Semestinya. kata dia, kalau si suami sudah memiliki NPWP, isterinya tidak perlu lagi mengurus NPWP kecuali mereka meminta pisah harta.
Petugas pajak terutama bidang penengangan di setiap KPP, lanjut Harry, sudah memberikan penjelasan kepada warga, sehingga masayarakat tidak harus menyerbu KPP untuk mengurus NPWP.
Menyinggung setelah berlakunya pembayaran fiskal luar negeri sebesar Rp2,5 juta bagi orang pribadi yang berangkat ke luar negeri tanpa memilii NPWP, dia mengakui saat ini tinggal rata-rata 10 orang yang membayar setiap hari yang berangkat dari Polonia Medan.
’’Sebelum diberlakukan wajib NPWP, rata-rata pemasukan dari fiskal luar negeri di Polonia sekitar Rp3 miliar per bulan. Kalau sekarang, tinggal hitung saja 10 orang dikalikan Rp2,5 juta.’’
Dia mengatakan ke depan fiskal luar negeri tidak akan dijadikan sebagai sumber menjaring pendapatan negara. ’’Pemerintah mau menggenjot pajak dari WP [wajib pajak] orang pribadi yang selama ini belum membayar kewajibannya kepada negara.’’
Seorang ibu rumah tangga, mengaku bernam Evie mengatakan dia mengurus NPWP untuk berangkat berobat ke Penang, Malaysia. ’’Uang fiskal Rp2,5 juta itu kan hampir sama dengan RM1.000. Saya sudah bisa membeli berbagai kepentingan selama berobat di Penang dengan uang sebesar itu. Makanya saya mengurus NPWP hari ini untuk berangkat dua minggu mendatang, karena sudah bebas fiskal yang Rp2,5 juta,’’ tandasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar