oleh: dormaulina sidabutar
MEDAN : Majelis KPPU dalam putusannya menyatakan PT Pelita Jaya Mandiri (terlapor II), PT Hari Maju (terlapor III) dan PT Gradita Utama (Terlapor IV) bersama Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Dana APBN Dinas Pendidikan Provinsi Sumatra Utara Tahun Anggaran 2007 sebagai terlapor I, Abdul Wahid Soenge (Terlapor V) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Ketua Majelis Komisi, Dedie S Martadisastra mengatakan KPPU menghukum Terlapor II dan Terlapor V untuk membayar denda sebesar Rp 1,9 miliar secara tanggung renteng yang harus disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha.
Majelis Komisi juga menyatakan terlapor III dan terlapor IV dalam perkara ini, tidak terbukti melanggar Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Majelis Komisi meminta kepada Gubernur Provinsi Sumatra Utara untuk menginstruksikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatra Utara agar melaksanakan aturan tender yang berlaku dengan memperhatikan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat.
Dalam hal ini, tuturnya, pihaknya memberikan rekomendasi kepada Kejaksaan, BPK dan Bawasda untuk melakukan pemeriksaan terhadap proyek pengadaan TV, DVD dan Antena di Dinas Pendidikan Provinsi Sumut tahun anggaran 2007.
Jumat, 30 Januari 2009
KPPU hukum 3 perusahaan peserta tender Disdik Sumut
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar